SOLOK KOTA – Pemerintah Kota (Pemko) Solok menegaskan komitmennya untuk menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin Kota Solok. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat luas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si, selaku juru bicara resmi Pemerintah Kota Solok, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam negara hukum.
|
Baca juga:
Kick Off Meeting Penyusunan RKPD Tahun 2027
|
“Pemerintah Kota Solok siap bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbasis pada dokumen dan administrasi yang sah, ” ujar Nurzal dalam keterangan pers, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurutnya, terkait persoalan tanah yang menjadi akses jalan menuju Stadion Marah Adin, Pemko Solok terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan kejelasan administrasi serta kepastian hukum atas objek tanah dimaksud.
Nurzal menegaskan bahwa pemanfaatan akses jalan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh aspek hukum dan administrasi secara tertib dan sah.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah, serta memberikan ruang bagi proses hukum dan dialog yang sedang berlangsung.
“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemerintah Kota Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak, ” tutupnya.
Sementara itu, dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemerintah Kota Solok terkait persoalan akses jalan Stadion Marah Adin.
Alex menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan. Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan ketentuan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.
“Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus menjadi dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal, ” jelas Alex.
Namun hingga saat ini, peta bidang tersebut belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum Pemerintah Kota Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian. Alex menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan bentuk penolakan dari pemerintah daerah.
“Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi dan hukum yang belum terpenuhi, ” tegasnya.
Sebagai wujud keseriusan, Pemerintah Kota Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan kembali menganggarkannya dalam APBD Tahun 2024.
Pada tahun 2025, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat. Namun setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, gugatan tersebut dicabut, sehingga proses hukum terhenti dan kepastian hukum atas objek tanah belum diperoleh.
“Pemerintah Kota Solok tetap berhati-hati agar setiap langkah sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi serta ada dasar hukum yang kuat, kami siap melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” pungkas Alex Shindo.

Updates.