SOLOK KOTA – Komitmen Pemerintah Kota Solok dalam membangun pemerintahan digital kembali membuahkan hasil membanggakan. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025, Kota Solok berhasil meraih nilai 4, 20 dengan predikat “Memuaskan”, sekaligus menempatkan daerah ini sebagai salah satu pemerintah daerah dengan kinerja digital terbaik di Provinsi Sumatera Barat.
Capaian tersebut tidak hanya mencerminkan kemajuan internal dalam transformasi digital pemerintahan, tetapi juga mengukuhkan posisi strategis Kota Solok di tingkat regional. Berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dan dipublikasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI pada 31 Desember 2025, Kota Solok menempati peringkat kedua kabupaten/kota se-Sumatera Barat, tepat di bawah Kabupaten Pesisir Selatan yang memperoleh nilai tertinggi sebesar 4, 63.
Evaluasi SPBE merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengukur tingkat kematangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik sekaligus menilai kualitas layanan digital pemerintah kepada masyarakat. Penilaian dilakukan secara komprehensif melalui tahapan penilaian mandiri dan verifikasi dokumen, dengan mengacu pada data serta informasi yang disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah daerah.
Pada tahun 2025, evaluasi SPBE mencakup empat domain utama, yakni Domain Layanan, Domain Tata Kelola, Domain Manajemen, dan Domain Kebijakan SPBE. Dari keempat domain tersebut, Domain Layanan SPBE menjadi kekuatan utama Pemerintah Kota Solok dengan capaian nilai 4, 58 dan predikat “Optimum”.
Berbagai layanan digital yang disediakan Pemerintah Kota Solok dinilai berjalan sangat baik. Bahkan, nilai maksimal (5) berhasil dipertahankan pada layanan publik sektor 1, 2, dan 3. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan aplikasi layanan publik tetap responsif, stabil, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa peningkatan indeks SPBE merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.
“Capaian ini adalah buah dari komitmen dan kerja kolektif seluruh OPD dalam mendorong transformasi digital pemerintahan. SPBE bukan sekadar tuntutan regulasi, tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada masyarakat, ” ujar Wali Kota Solok, Jumat (9/11).
Selain domain layanan, Domain Kebijakan SPBE dan Domain Tata Kelola SPBE juga mencatat hasil yang sangat menggembirakan. Domain kebijakan memperoleh nilai 4, 40, sementara domain tata kelola mencapai 4, 70, mendekati nilai sempurna. Keberadaan regulasi pendukung, seperti Keputusan Wali Kota terkait pembangunan aplikasi, serta konsistensi perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan digital dinilai menjadi faktor utama keberhasilan tersebut.
Meski demikian, hasil evaluasi juga menunjukkan area yang masih perlu diperkuat. Domain Manajemen SPBE memperoleh nilai 2, 45, meskipun telah mengalami peningkatan signifikan lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2024 yang berada pada nilai 1, 18. Domain ini masih berada di bawah target minimal nilai 3 dan menjadi fokus pembenahan ke depan.
Sejumlah rekomendasi turut disampaikan, di antaranya perlunya audit infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE secara berkala melalui koordinasi dengan BRIN dan BSSN, penguatan kompetensi SDM SPBE, serta penerapan manajemen perubahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Penyusunan pedoman manajemen layanan digital juga dinilai penting guna memastikan operasional layanan yang semakin terstandarisasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, menegaskan bahwa hasil pemantauan SPBE Tahun 2025 menjadi pijakan strategis dalam memperkuat arah kebijakan digital pemerintah daerah.
“Capaian ini memberikan gambaran yang jelas tentang posisi Kota Solok saat ini, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah strategis ke depan untuk meningkatkan kualitas layanan digital kepada masyarakat, ” ungkapnya.
Sejalan dengan amanat RPJMN 2025–2029, KemenPANRB akan mulai menerapkan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) pada tahun 2026. Kebijakan ini menandai pergeseran fokus dari sekadar digitalisasi proses bisnis menuju pembangunan ekosistem digital pemerintahan yang holistik dan berorientasi pada pengguna.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Solok memastikan kesiapan melalui langkah-langkah persiapan yang terencana dan berkelanjutan.
“Hasil Pemantauan SPBE 2025 akan kami jadikan fondasi dalam memperkuat Pemerintah Digital Kota Solok, dengan meningkatkan koordinasi lintas unit, kualitas tata kelola digital dan data, serta layanan digital yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” tutup Nurzal Gustim.

Updates.