SOLOK KOTA — Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Repnaldi Putra, A.Ptnh, di ruang kerja Wali Kota pada Selasa, 10 Februari 2026. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola aset Pemerintah Kota Solok melalui penyerahan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Solok menerima sebanyak 14 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Solok yang mencakup lahan dan fasilitas umum daerah. Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wali Kota Ramadhani Kirana Putra menyampaikan bahwa dengan diterimanya sertifikat aset tersebut, Pemerintah Kota Solok dapat memastikan seluruh aset daerah, seperti lahan sekolah, fasilitas publik, dan bangunan perkantoran, tercatat secara resmi dan sah secara hukum. Hal ini dinilai penting agar pemanfaatan aset dapat dilakukan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melindungi kekayaan daerah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, tertib administrasi aset juga menjadi salah satu indikator utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Solok juga menegaskan bahwa kerja sama yang intens dan berkelanjutan antara Pemerintah Kota Solok dan Kantor Pertanahan setempat menjadi kunci dalam mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Sinergi ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan good governance serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui penyerahan sertifikat aset ini, Pemerintah Kota Solok berharap proses penataan dan pengamanan aset daerah dapat terus ditingkatkan, sehingga mendukung pembangunan daerah yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Updates.