SOLOK KOTA — Polres Solok Kota mencatat skor kepercayaan Masyarakat 8, 02 dalam hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Polres Solok Kota di peringkat terakhir dari delapan Polres di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang mengikuti evaluasi tahun ini.
Untuk nilai keseluruhan pun Polres Solok Kota berada di posisi terbawah, dengan total skor 60, 74 dimana nilai dimensi 52, 72.
Penilaian Ombudsman RI mengukur kualitas pelayanan publik berdasarkan sejumlah indikator, seperti transparansi layanan, kecepatan proses administrasi, standar operasional prosedur, hingga respons terhadap pengaduan masyarakat. Dalam hasil tersebut, lima Polres memperoleh kategori Cukup, termasuk Polres Solok Kota, sementara tiga Polres lainnya masuk kategori Baik.
Kapolres Solok Kota, Mas’Ud Ahmad, menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi institusinya.
“Terkait hasil penilaian Ombudsman kemarin, kami memandang hal tersebut sebagai bahan evaluasi serius bagi Polres Solok Kota dan menjadi pengingat bahwa masih ada aspek pelayanan publik yang harus kami benahi dan tingkatkan, terutama dalam hal transparansi, kecepatan layanan, serta respons terhadap masyarakat, ” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Polres Solok Kota akan memfokuskan pembenahan pada penguatan sumber daya manusia dan peningkatan sarana prasarana pelayanan. Pembenahan SDM diarahkan pada peningkatan profesionalisme, disiplin, serta budaya pelayanan yang lebih responsif. Sementara itu, perbaikan sarana prasarana dilakukan untuk menunjang efektivitas pelayanan agar lebih cepat, nyaman, dan transparan.
Evaluasi Ombudsman RI 2025 ini menjadi momentum bagi Polres Solok Kota untuk melakukan perbaikan menyeluruh dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih optimal dan akuntabel.

Fadlizon